Sylviana Sebut Nama Jokowi Setelah Diperiksa Bareskrim Terkait Korupsi Bansos
RUBRIK, JAKARTA – Setelah tujuh jam menjalani pemeriksaan, Sylviana Murni memberikan keterangan pers di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rusuana Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Seperti yang dikutip dari suara.com, calon wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 itu diperiksa perihal kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuda DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 6,8 miliar berasal dari anggaran belanja pendapatan daerah yang diterima berdasarkan surat keputusan dan ditandatangani Joko Widodo pada tahun 2014 itu dikelola oleh Kwarda Gerakan Pramuka.
“Saya harus menjelaskan, dalam surat panggilan ini memang dipanggil atas nama saya, tapi di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah,” ujar Sylviana.
Menurutnya, dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 pada tanggal 14 Februari 2014 dan ditandatangani oleh gubernur DKI pada masa itu Bapak Joko Widodo.
“Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakrta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah. Jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah,” kata dia.(*)