Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMAN 4 Metro, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
RUBRIK, METRO – SMA Negeri 4 Kota Metro menegaskan telah menempuh langkah prosedural terkait kasus dugaan perundungan siswa yang dilaporkan ke Polres Metro, Senin 18 Mei 2026.
Kepala SMA Negeri 4 Kota Metro, Ni Made Noviani, Selasa siang menyebut pihak sekolah telah melakukan mediasi antara korban dan pelaku, serta menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Ni Made Noviani juga membantah narasi yang beredar terkait dugaan aksi pemukulan berulang dan tudingan pembiaran oleh pihak sekolah dalam kasus dugaan perundungan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah mengambil langkah pemindahan sekolah terhadap pelaku dengan pertimbangan akumulasi poin pelanggaran tata tertib.
Kasus ini melibatkan korban berinisial G, siswa kelas 10, dan pelaku berinisial D, siswa kelas 11, terkait dugaan aksi pemalakan oleh kakak kelas.
Pihak sekolah juga telah menggandeng LPAI Kota Metro dalam pendampingan kasus yang kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro.
Ni Made Noviani menyebut laporan polisi menjadi konsekuensi dari kenakalan pelajar sekaligus bagian dari pembinaan anak di bawah umur, agar memahami batasan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.”para pelaku mendapat perlindungan dari KPAI karena masih dibawah umur,”terangnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyebut persoalan dugaan perundungan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan hingga kini masih terus berkoordinasi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.(as)