Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Lampung Soroti Ketidakkonsistenan Pengawasan SPPG MBG
RUBRIK,LAMPUNG – Sekretariat Bersama (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mencermati adanya kejanggalan terkait penutupan sementara (suspend) terhadap 28 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi tersebut disampaikan Ketua Satgas MBG Pemerintah Provinsi Lampung, Saipul, yang mengaku memperoleh data dari perwakilan BGN (Badan Gizi Nasional) di Lampung.
“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” kata Saipul saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, Kepala KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi), Achmad Hery Setiawan, secara tertulis menjelaskan bahwa hingga kini terdapat 1.191 SPPG yang telah beroperasi di Lampung.
“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam tahap persiapan atau pembangunan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Menanggapi data tersebut, Komisioner Sekber Ahmad Novriwan mengaku gamang dalam menyikapinya.
Menurutnya, bila dilihat secara persentase, angka 28 SPPG yang di-suspend memang tampak kecil dibanding total 1.191 dapur MBG yang telah beroperasi. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika menyangkut keselamatan penerima manfaat.
“Apakah kita harus bersyukur karena hanya sekitar 2,4 persen dapur MBG yang menyalahi aturan? Angka itu memang kecil. Tetapi ketika menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, sekecil apa pun risikonya tetap tidak boleh ditoleransi,” katanya.
Namun, lanjut Novriwan, pandangan tersebut berubah menjadi keraguan ketika mencermati data lain yang muncul di berbagai pemberitaan.
Ia mencontohkan kondisi di Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Muhtadi Arsyad Temenggung, dari total 134 dapur MBG, baru 80 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih ada 54 SPPG atau sekitar 40 persen yang belum bersertifikat.
“Di ibu kota provinsi saja ternyata masih ada 40 persen dapur MBG yang belum memiliki SLHS. Pertanyaannya, sepenting apa sebenarnya sertifikat itu bagi program MBG?” ujar Novriwan.
Ia menegaskan, pentingnya SLHS sebenarnya telah ditegaskan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
“Kalau Kemenkes menyatakan dapur MBG tanpa SLHS berarti tidak patuh standar higiene dan sanitasi, lalu mengapa dapur-dapur itu tidak di-suspend? Atau jangan-jangan KPPG dan Koordinator Regional memiliki standar berbeda dengan Kemenkes,” kata Novriwan.
Pandangan tersebut diamini dua komisioner Sekber lainnya, Donny Irawan dan Hendri Std. Keduanya menilai pelaksanaan MBG saat ini menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam pengawasan dan penerapan aturan.
“Program MBG sudah berjalan dan tentu harus didukung. Tapi jalankan sesuai juknis yang dibuat sendiri oleh BGN. Pengawasan juga dilakukan oleh KPPG dan Koordinator Regional yang merupakan bagian dari BGN. Jadi mengapa implementasinya justru terlihat tidak konsisten dengan aturan yang dibuat sendiri,” ujar Donny Irawan.
Sementara itu, Hendri Std menilai mekanisme pengawasan internal BGN di daerah ternyata jauh lebih kompleks dibanding persepsi publik selama ini.
“Bagaimana mungkin ada SPPG yang belum memenuhi juknis tetapi tetap diizinkan beroperasi. Begitu juga yang belum memiliki SLHS, tetapi masih diperbolehkan menyiapkan ribuan porsi makanan untuk dikonsumsi penerima manfaat,” katanya.
Hendri juga menyoroti besarnya toleransi yang diberikan negara terhadap operasional SPPG, termasuk dalam hal sertifikasi SLHS.
Dalam Surat Edaran Kemenkes disebutkan bahwa SPPG yang telah beroperasi sebelum edaran diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.
“Faktanya, sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak SPPG yang belum memiliki sertifikat. Apalagi yang berada di kabupaten dan wilayah pelosok,” tutup Hendri. (*)