Polda Lampung Bekuk Tangkap Oknum Pol PP Lamteng karenaTerlibat Perampokan
RUBRIK, BANDAR LAMPUNG – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung meringkus empat tersangka perampokan di tempat berbeda. Salah satu tersangka yang ditangkap berstatus honorer Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Tengah.
Oknum Polisi Pamong Praja itu bernama Ahmad Suhendra alias Nokrat (21), warga Desa Yoso Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Tiga tersangka lain adalah M Zaynuri alias Nuri alias Jay (32), warga Desa Jojok, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur; Imam Santoso alias Kancil (34), warga Dusun 17 Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur; dan Heri Yanto alias Penyeng (32), warga 21 D Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, keempat perampok ini adalah satu jaringan. “Mereka pernah terlibat perampokan di Lampung Timur,” ujar Sulis, Jumat (18/3/2016).
Barang bukti yang disita dari empat tersangka adalah empat pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan FN, puluhan butir amunisi, dan dompet.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, empat perampok yang dibekuk pernah merampok warga di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, pada 1 Februari lalu.
Empat perampok adalah Nuri, Nokrat, Kancil dan Penyeng. Salah satu tersangka yaiti Nokrat adalah honorer Polisi Pamong Praja di Kabupaten Lampung Tengah.
Sulis menerangkan, ketika itu korban dalam perjalanan mengambil uang setoran usahanya. Dari belakang, datang dua tersangka memepet korban. “Mereka lalu mengadang korban hingga korban berhenti,” kata Sulis.
Salah satu tersangka lalu turun menghampiri korban dan merebut tas korban yang berisi uang Rp 50 juta. Korban berteriak. Mendengar korban teriak, salah satu tersangka mengeluarkan senjata api rakitan dan menodong korban. Para tersangka kemudian melarikan diri.
Korban melapor ke polisi. Mendapat laporan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap empat tersangka.(*)
(Gambar Iluatrasi)