Pembayaran Ganti Rugi 26 Lahan untuk Jalan Tol Terganjal Berkas Kepemilikan Tanah
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Setelah menunggu dan melalui proses panjang di pengadilan negeri, akhirnya warga Kampung Indra Putra Subing dan warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah menerima uang pergantian lahan mereka yang terkena mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Di Kelurahan Bandarjaya Timur terdapat 103 bidang, sudah dilakukan pembayaran sebanyak 33 bidang. Pada 17 November 2016 dilakukan pembayaran sebanyak 48 bidang, namun 22 bidang di antaranya sesudah dilakukan validasi oleh BPN dinyatakan masih belum lengkap.
Jadi total di Kelurahan Bandar Jaya Timur ialah 48 bidang dengan luas 13,3 ha dengan total uang yang dibayarkan kepada warga Rp 16 miliar.
Sedangkan di Kampung Indra Putra Subing terdapat 13 bidang dengan luas 6,2 ha jumlah uang Rp 13 miliar. Tetapi ada 4 bidang yang ditunda pembayarannya karena masalah kelengkapan surat-surat.
Lurah Bandarjaya Timur Zainal Effendi dan juga Kepala Kampung Indra Putra Subing Ahmad Tarmizi menyatakan, pihaknya siap membantu warganya dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan agar pengurusan pencairan dana pergantian jalan tol cepat terlaksana tanpa meminta uang jasa sedikitpun.
“Kami siap membantu warga dalam menyelesaikan berkas yang diperlukan agar pencairan ganti rugi lahan jalan tol ini cepat selesai dan semuanya gratis,” kata Zainal dan Tarmizi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JTTS Ir Edison, pihaknya memberikan batasan waktu hingga akhir bulan ini dan jika warga belum juga dapat melengkapi berkasnya maka pembayaran ganti rugi warga akan diselesaikan pada 2017.
“Kami beri waktu kepada warga Bandarjaya Timur juga warga Indra Putra Subing untuk dapat melengkapi berkas kepemilikan tanahnya agar dapat kami selesaikan pembayaran ganti rugiya. tetapi jika sampai akhir bulan ini belum selesai maka ganti ruginya akan dibayarkan pada tahun 2017 mendatang,” jelas Edison.(ddy)