Paripurna DPRD: Pairin Instruksikan Badan Pengelola Pajak Tarik Tunggakan PBB dan Menara Telekomunikasi
RUBRIK, METRO – Wali Kota Metro Achmad Pairin mengistruksikan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah segera berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak menara telekomunikasi yang belum dibayar.
Instruksi tersebut disampaikan Pairin saat Rapat Paripurna jawaban Wali Kota Metro terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD atas usulan tujuh raperda, di ruang sidang dewan, Rabu (8/3/2017).
Dijelaskannya, sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 9 September 2016 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, menjadi pedoman dalam penyusunan draf perubahan Raperda Metro tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi.
“Sehingga pembangunan menara telekomunikasi yang akan datang, harus sesuai dengan tata ruang, lingkungan dan esetetika. Dan perlu dilakukan pengendalian, penataan, dan pembinaan terhadap pembangunan menara telekomunikasi,” tukasnya.
Karenanya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah harus segera berkoordinasi dengan Camat dan Lurah untuk segera memungut PBB yang belum dibayar.
“Satpol PP sebagai penegak Perda bersama Tim Penegak Perda agar selalu turun ke masyarakat, untuk mengawal pelaksanaan perda agar berjalan efektif dan efesien,” imbuhnya.
Terkait raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, pihaknya sependapat dengan usulan untuk terus mendata, menginventarisasi obyek-obyek retribusi yang belum masuk, agar bisa masuk guna meningkatkan PAD Metro.(ribrikmedia)