DPRD Metro Sosialisasi Perda Tata Ruang
RUBRIK, METRO -DPRD Kota Metro beri edukasi masyarakat terkait produk peaturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Sosialasi Perda yakni seputar kota layak anak, tata ruang, hingga pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi tiga merupakan produk peraturan daerah, Perda yang telah disahkan pihak eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan sosialisasi perda berlangsung di aula Kecamatan Metro Selatan dan dijadwalkan dilakukan bergilir di sejumlah kecamatan di Kota Metro.
Materi mengupas perda kota metro nomor 5 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayahdan perda nomor 3 tahun 2019 tentang kota layak anak.
Kemudian, Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta Prekusor Narkotika.
Agenda yang difasilitasi sekertariat DPRD Metro melibatkan Polres Metro Kejari Metro, BNN Metro, dan Dinas Sosial Kota Metro.
Sosialisasi berisi soal penyuluhan pelayanan hukum keamanan sekaligus ketertiban masyarakat.(ADV).