Tujuh Fraksi DPRD Setujui Tujuh Usulan Raperda dari Pemkot Metro, Ini Catatannya
RUBRIK, METRO – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro menyetujui tujuh usulan rencana peraturan daerah atau raperda yang disampaikan Walikota Achmad Pairin pada rapat paripurna pembicaraan tingkat I, Selasa (7/3/2017) lalu.
Ketua Fraksi PDIP Basuki mengatakan, pihaknya memiliki beberapa catatan sebagai masukan sebelum disahkannya raperda-raperda tersebut menjadi peraturan daerah.
Seperti raperda tentang pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 tahun 2006 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Metro.
Menurutnya, dengan telah ditetapkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan yakni urusan pemerintah absolut, konkuren, umum maka Perda Kota Metro Nomor 6 tahun 2008 tersebut tidak lagi sesuai dan bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Begitu juga yang dikatakan oleh ketua Fraksi Golkar Tondi Nasution, pihaknya juga sepakat terkait usulan raperda tentang perubahan atas perubahan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
“Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pajak Air Tanah telah dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6307 tahun 2016,” jelasnya.
Karena alasan itu, menurut Tondi, fraksi-fraksi DPRD Kota Metro sependapat untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 tentang pajak air tanah, sehingga dengan adanya penyesuaian terhadap perda tersebut dengan peraturan yang baru akan lebih baik lagi pemberlakuannya dalam masyarakat.
Hal yang sama juga terjadi pada usulan Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum karena dinilai masih banyak potensi daerah yang belum masuk dalam verifikasi retribusi jasa umum dan perlu pendataan lebih lanjut.
Tondi mengatakan, atas hal itu fraksi-fraksi mengharapkan dengan adanya penemuan-penemuan baru terhadap obyek retribusi tersebut dapat meningkatkan PAD Kota Metro.
“Fraksi juga setuju dengan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pergudangan karena telah diterbitkannya Permendagri 90/m-dag/per/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan yang talah mengatur ukuran gudang,” bebernya.
Untuk raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio metropolis, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 tahun 2012 tentang pengelolaan pasar dan pertokoan, dan Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi pun disetujui ketujuh fraksi.
“Persetujuan ini didasari dengan menyelaraskan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seperti telah ditertibkannya SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor s-209/pk.3/2016 tanggal 9 September 2016 perihal pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” ujarnya.
(rubrikmedia)
