Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi Terhadap Kasus Ahok.Oleh: Ardian Wiwaha )*
Sidang gelar perkara terkait kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah digelar Rabu (16/11/2016). Semua pendapat dan masukan dari saksi biasa hingga saksi ahli telah didengar dengan seksama.
Sehingga proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak akhir Oktober hingga hari ini tentunya diharapkan dapat menghasilkan sebuah keputusan yang independen dan sesuai hukum.
Alhasil, dengan kebijaksanaan Presiden Jokowi yang dibantu profesionalitas para aparat penegak hukum, sidang gelar perkara terkait Basuki Tjahaja Purnama menghasilkan keputusan hukum yang menetapkan bahwa status Ahok resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Bukti Profesionalitas Presiden Jokowi
Kinerja Presiden Jokowi yang secara independen memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk memproses Ahok secara hukum yang berlaku dan tegas serta transparan dinilai perlu diapresiasi. Bukan hal yang mudah bagi mantan Gubernur DKI ini untuk melontarkan pernyataan gamblang tersebut di depan awak media yang disiarkan secara nasional.
Selain Ahok merupakan partner Presiden Jokowi saat menjadi DKI-1, di sisi lain Presiden Jokowi juga merupakan salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mendukung Ahok untuk menjadi DKI-1 pada Pemilukada 2017. Tentunya hal ini membuat Presiden Jokowi berada di fase yang sungguh dilematis.
Tekanan dan masukan yang bertubi tubi tidak hanya berasal dari tuntutan kelompok dan organisasi massa Islam, namun kepentingan partai pengusung Jokowi yang mengantarkan mantan Walikota Solo ini menjadi Presiden harus menjadi bahan pertimbangan.
Namun hal tersebut telah terjawab, saat Kabareskrim Komjen Ari Dono mengumumkan bahwa perkara terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan sekaligus setatus sebagai tersangka bagi Ahok.
Hal ini membuktikan komitmen Pemerintahan Jokowi yang konsisten menegakan hukum secara mandiri.(*)