Tekab 308 Polres Lamteng Ringkus Buronan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Punggur
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial NDR (24), warga Dusun I, Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Minggu (12/3/2017).
NDR merupakan komplotan curas yang sering beroperasi bersama dua orang rekannya berinisial AN atau (Fu) dan (ASP) dengan wilayah operasi di wilayah Punggur dan sekitarnya. AN atau FU sudah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman satu tahun penjara, sedangkan ASP kini masih dalam kejaran petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Resky Maulana Z mengatakan, komplotan ini terkenal sadis karena tidak segan melukai korbannya hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
‘’Pelaku NDR diketahui telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya An atau Fu yang mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk di antaranya di Kecamatan Punggur,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, terakhir meminta paksa sepeda motor Honda Beat warna merah milik Dery, pada 20 Juni 2016 lalu. Saat itu sekitar jam 20.00 WIB, korban yang sedang duduk sendirian di pos ronda dihampiri ketiga pelaku.
“Salah satu pelaku menusuk korban di bagian dada menggunakan obeng yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ungkap kasat.
Kastreskrim menambahkan, karena pelaku mencoba melarikan diri maka petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(ddy)