Pimpinan FPI Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Penodaan Pancasila dan Bung Karno
RUBRIK, JAKARTA – Pimpinan FPI Rizieq Shihab ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik Bung Karno. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara ketiga selama tujuh jam pada, Senin (30/1/2017).
Pimpinan FPI ini akan dijerat dengan pasal 154 A KUHP tentang Penodaan Lambang Negara dan pasal 32 KUHP tentang pencemaran nama baik. Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman kasus ini di bawah 5 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan memeriksa kembali Rizieq dengan status sebagai tersangka.
“Tim penyidik kini sedang membenahi berkas-berkas yang ada untuk bisa melengkapi kemudian kemungkinan minggu depan baru kita layangkan pemanggilan pertama kepada Rizieq Shihab sebagai tersangka untuk melakukan pemeriksaan,” kata Yusri Yunus.
Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarno Putri ke Mabes Polri pada Oktober 2016 lalu karena dianggap telah menghina Pancasila dan Bung Karno dalam ceramahnya di depan massa FPI.
Rekaman tersebut sudah tersebar sejak dua tahun lalu. Karena lokasi penodaan ini di Bandung maka kasus ini dilimpahkan kepada Polda Jawa Barat.(*)