Satu Tahun Bisnis Jual Beli Ganja, Remaja 14 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Penjara
RUBRIK, CIMAHI – ND (14), remaja asal Cimahi Jawa Barat diamankan oleh tim kepolisian Cimahi lantaran terbukti menjalankan bisnis jual beli ganja. ND sendiri mendapat suplai ganja dari seorang narapidana di daerah Sumatera. Keduanya bekerjasama menjual barang haram ini sudah lebih dari satu tahun.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa ganja dikirim dari Sumatera melalui jasa pengirim dengan cara ganja disimpan di botol alat kecantikan.
“Untuk mengelabui petugas pengirim paket, ganja disimpan di botol kecantikan,”kata Yoris di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (12/5).
Melansir Merdeka.com, sebelum menangkap ND, tim kepolisian Cimahi terlebih dahulu menangkao seoramg pria berinisial WL (19) yang diketahui bekerja dengan ND menjadi kurir pengantar ganja yang dijual secara online, setelah diperiksa tak lama polisi pun berhasil menangkap ND.
“Setelah WL kita amankan, kemudian kita kembangkan asal barang tersebut, dan baru diketahui kalau barang itu berasal dari ND,” kata Yoris.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka WL yaitu berupa enam paket ganja siap edar secara daring dengan berat bruto 424 gram beserta satu unit sepeda motor Suzuki Satria. S
edangkan ND, polisi mengamankan dua paket besar dibalut lakban yang berisikan ganja seberat 2.000 gram, satu buah kardus berisi ganja dengan Bruto 171 Gram, satu bungkus kertas bergaris berisi Ganja Bruto 13 gram, satu toples berisi Ganja dan 1 linting Bruto 55 gram, satu bungkus plastic hitam berisi Ganja Bruto 105 gram, dua timbangan, satu ATM Bank BNI beserta Buku Tabungan dan satu unit ponsel.
Yoris mengatakan bahwa ND terjerat pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukum minimal 4 dan 5 tahun penjara namun akan lebih ringan karena ND masih dibawah umur.
“Kita terapkan dengan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 dan 5 tahun. Untuk di bawah umur, hukumannya sepertiga,” tutup Yoris. (dw/us)