Warga Dua Dusun Geruduk DPRD Minta Pemekaran Kampung
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Warga Dusun Karangsari dan Sidomulyo, Kampung Fajarbulan, Gunungsugih, mendatangi DPRD Lampung Tengah, Rabu (16/3/2016). Kedatangan puluhan warga tersebut mendesak para wakil rakyat untuk melakukan pemekaran kampung mereka.
Warga menyatakan, wacana pemekaran kedua kampung itu sebenarnya sudah berlangsung sejak 20 tahun lalu. Alasannya semua persyaratan administratif dan geografis Dusun Karangsari dan Sidomulyo sudah layak berdiri sendiri.
Koordinator unjuk rasa Syahrul Nurhak menjelaskan, jika selama ini masyarakat kedua dusun selalu berharap kepada lurah dan kepala kampung yang terpilih agar dapat mengusulkan pemekaran ke bupati atau DPRD Lamteng. Namun kenyataannya, tak satupun yang menyuarakan itu ke pemkab.
“Untuk itu kami datang langsung ke sini meminta anggota dewan (DPRD) untuk memekarkan Dusun Karangsari dan Sidomulyo. Karena dari semua aspek, dusun kami sudah layak berdiri sendiri menjadi kampung,” terang Syahrul .
Dia mengungkapkan, jika tidak ada komitmen dari lurah atau kepala kampung dari Kampung induk Fajarbulan, masyarakat Karangsari dan Sidomulyo akan memboikot pemilihan kepala kampung (Pilkakam) yang akan dilangsungkan 24 Maret mendatang, dengan tidak ikut mencoblos.
Syahrul menjelaskan, Dusun Karangsari dan Sidomulyo memiliki luas wilayah lebih kurang 200 hektare dengan jumlah 800 kepala keluarga. Dengan data tersebut, ia berharap DPRD bisa mempertimbangkan keinginan masyarakat kedua dusun.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan (BPMK) Lamteng Kusuma Riyadi menyatakan, terkait pemekaran kampung pihaknya masih menunggu perda inisiasi yang akan menjadi inisiatif pembentukan panitia khusus (Pansus). “Kalau mau mekar tidak bisa begitu saja langsung mekar, kita harus mengikuti proses dan aturannya melalui pembentukan pansus. Namun keinginan masyarakat ini akan kita tampung,” ujar Kusuma Riyadi.
Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi mengatakan, jika selama ini pihaknya tidak pernah menerima pengajuan pemekaran dari Dusun Karangsari dan Sidomulyo. Pengajuan pemekaran sendiri merupakan salah satu syarat rencana pemekaran.
“Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pihak kampung harus mengajukan pengajuan pemekaran. Selama ini kami belum menerima syarat tersebut dari perwakilan masyarakat yang ingin kampungnya dimekarkan (Karangsari dan Sidomulyo),” jelas Achmad Junaidi Sunardi.
Untuk itu, guna menjalankan prosedural dan ketentuan, maka pihaknya segera membentuk pansus pemekaran kampung dalam waktu dekat. Tujuannya guna memudahkan proses administrasi dan persyaratan kampung yang ingin mekar.(*)