Sepanjang Januari-Juli 2017, Polres Lamteng Ungkap 10 Kasus Pencabulan dan Tangkap 11 Pelaku
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur selama semester pertama 2017.
“Berdasarkan catatan polisi, dari Januari-Juli 2017 terdapat 10 laporan polisi dengan jumlah pelaku yang tertangkap sebanyak 11 orang,” jelas Kasat Reskrim AKP Resky Maulana saat gelar ekspose di halaman kantor Satreskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (2/8/2017).
Atas banyaknya kasus tersebut, Resky mengimbau kepada para remaja agar dapat memanfaatkan teknologi media sosial untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan bukan untuk mengakses kontens yang bersifat negatif.
“Bagi orangtua agar dapat mengawasi perkembangan putra putrinya agar tidak terjerumus kepada hal yang negatif serta memberikan wawasan pengetahuan dan agama, serta mengawasi penggunaan media sosial putra putrinya,” imbuhnya.
Menurut Resky, Polres Lampung Tengah selalu memberikan penyuluhan dan pembinaan ke sekolah–sekolah yang dilaksanakan oleh Kasat Binmas, Bhabinkamtibmas, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Penyuluhan tersebut mengenai kenakalan remaja, pergaulan bebas dan pengaruh bahaya narkoba kepada para remaja, serta para guru agar turut mengawasi anak didiknya di sekolah.(ddy)