Polres Lamteng Gelar Konferensi Pers Ungkap 4 Kasus Berbeda
RUBRIK, LAMTENG – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali menggelar konferensi di depan koridor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait ungkap empat kasus menonjol mulai dari kasus begal, praktik kedokteran illegal, pemerasan hingga pelanggaran UU ITE. (20/04/2022)
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie menerangkan tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di Wilkum Polres Lampung Tengah termasuk aksi premanisme. Ia menegaskan akan menyapu bersih aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat khusunya pengguna jalan yang melintasi Kab. Lampung Tengah.
Seperti pelaku premanisme berinisial WIN yang berhasil diamankan merupakan residivis begal pada beberapa tahun silam, ini ketiga kalinya pelaku tersebut masuk penjara.
Kasus lain seorang warga Gunung Sugih berinisial RR ditangkap setelah membegal di jalan kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, modus pelaku memepet calon korbannya dan menodongkan senjata tajam.
Kemudian, Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berinisial B. Pelaku dan korban saling kenal dan berujung pemerasan dan pangancaman.
Kasus terakhir yakni penangkapan terhadap pelanggaran undang-undang Kesehatan, praktik kedokteran berinisial DF, warga KP. Adijaya, Lamteng, dimana orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter dan keahlian, menawarkan jasa untuk memperbesar payudara wanita melalui proses penyuntikan.
Korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku kini kondisinya sangat parah hingga payudaranya membusuk dan sekarang dirawat di ruang ICU.(Red)