Empat Kawanan Pembunuh Tarmizi Ternacam Penjara Seumur Hidup

RUBRIK, LAMTENG – Empat Pelaku Pembunuhan pengusaha Asal Bandar Lampung yang sempat menggerkan masyarakat, harus menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka.
Pelaku, sekaligus dalang dari pembunuhan Tarmidzi ialah Febi Kusuma alias Caca alias Chelsea (21) Warga Kemiling Bandar Lampung. Ditemani kekasihnya Bagas (22) warga Kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, dan adik Bagas AT (17) asal perumahan PTPN Bekri Lamteng bersama rekanya AD (18) warga Desa Tanjungrejo Natar Lampung Selatan. Akibat perbuatan pembuhan ini empat algojo tersebit terancam hukuman seumur hidup, karena secara sengaja melakukan pembunuhan berencana dengan sadis terhadap Tarmidzi (57).
Dalam Jumpa Pers Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 340 subsider 339 dan 365 pasal ayat 3 KUHP, terkait pembunuhan berencana.Selasa (29/6).
“Saya bilang ,ini pembunuhan cukup sadis, pembunuhan yang dilakukan pada Hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, dimulai dari Pantai Sebalang Lampung Selatan, setelah itu korban dibawa berputar-putar bahkan sempat di bawa ke Kampus Itera. Dengan niat akan membuang korban, namun karena situasi masih ramai niat para pelaku tersebut gagal. Akhirnya mereka sepakat menguburkan jasad Korban di Danau Bekri yang cukup jauh dari pemukiman, “terang Kapolres.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Sanjaya membenarkan bahasa korban menjalin asamara dengan tersangka selama delapan bulan. Melihat kronologis pembunuhan pelaku tergolong aktor intelektual dalam kasus kejahatan jnj.”terciptalah rasa dengki dendam, ingin membunuh atas kecewa janji-janji yang diberikan oleh korban, atas dasar itulah Pelaku mengajak Bagas ini usia 22 tahun warga Goras Jaya Bekeri yang juga merupakan kekasihnya, Bagas juga mengajak adiknya AT (17),begitu juga AT, mengajak temanya bernama Adit (18). Dan sepakat untuk menghabisi Korban,” Papar AKBP Doffie.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan, Febi sempat menanyakan dahulu kepada para eksekutor, atas kesanggupan melakukan pembunuhan ini, hingga meraka sepakat untuk melakukan eksekusi secara bersama-sama di Pantai Sembalang Lampung Selatan.
“Kemudian Korban di pancing ketemu, oleh Febi namun karena sibuk sempat tertunda, dicoba hari berikutnya dan ternyata kelompok korban sudah menyusul strategi hingga eksekusinya pertama dilakukan dilokasi pantai sembalang, ” Jelas Kapolres Lamteng.
Awal percobaan pembunuhan korban dicekik hingga korban tak sadarkan diri, dan diyakini meninggal dunia,namun ternya korban masih sadarkan diri kemuadian dilakukan penganiayaandi dalam mobil hingga akhirnya korban meregang nyawa dan di kubur di Danau Bekeri Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil visum dijelaskan bahwa korban terlihat mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan diduga hantaman benda tumpul terus terdapat beberapa luka kecil di telapak tangan kanan dan mohon maaf buat zakar korban hingga berwarna merah . Bukti kuat bahwa selama didalam mobil sebelum sampai di TKP Pembunuhan Korban. Mengalami penyiksaan.
Selain itu, ditemukan juga luka-luka lebam disekujur tubuh korban.dan terdapat juga pendarahan pada selaput otak bagian atas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan saat penangkapan dimulai dari informasi bahwa korban bersama salah satu tersangka keluar dari rumah, itu petunjuk awal penyidikan usai warga digeheekan dengan penemuan mayat di perkebunan PTPN 7 Bekeri Lampung Tengah, kemudian pada malam hari tanggal 25 kita sudah mendapatkan petunjuk yang kita kembangkan hingga tanggal 27 kita melakukan penangkapan pertama Adiet yang merupakan adik Bagas di Bekri.
“Kemudian kita kembangkan kembali mengarah kepada teman Adiet yaitu Adit kita tangkap di Natar Lampung Selatan hingga kita mengantongi otak dari pembuhan tersebut dan mengamankan tersangka Febi Kusuma Antika (alis caca, chelsea) dan Bagas di wilayah Oku Palembang saat berada di Hotel Kayuagung ketika hemdak kabur menunju Kota Batam.” Papar Edi Qorinas.
Saat ini Para pelaku sudah diamanakan di Polres Lampung Tengah menunggu proses hukum selanjutnya. (Red)