Perusahaan Di Lamteng Harus Setor Retribusi Pajak Daerah
RUBRIK,LAMTENG – Meminimalisir Banyak perusahaan yang gagal paham akan pembayaran pajak, Kepala BPPRD Lampung Tengah Asrul Sani membuka sosialisasi NPWP bagi Pelaku Usaha di lantai 4 Aula Siger Emas Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.Selasa 28 Juni 2022.
Sosialiasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Lampung Tengah minindaklanjuti belum maksimalnya penerimaan pendapatan daerah ,lantaran masih terdapat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lampung Tengah namun membayarkan pajaknya diluar daerah.Padahal di Kabupaten Lampung sendiri terdapat sejumlah perusahaan -perusahaan besar yang seharusnya dapat menopang Pendapatan Asli Daerah dar sector pajak.”banyak perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Lampung Tengah namun menyetorkan pajak di luar lamteng,untuk itu hal ini menjadi perhaatian pemerintah lamteng khususnya bupati untuk peningkatan dana penunjang pembangunan di Lampung Tengah.”terang Asrul Sani.
Sementara itu bupati Lampung Tengah Hi.Musa Ahmad menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.
Musa Ahmad, berharap dengan sosialisasi ini, kedepannya akan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat pajak , tak hanya perusahaan besar, pengusuha mikro pun haurus turut serta taat membayar pajak,
Untuk itu musa ahmad meminta agar semua perusahaan di Lampung Tengah memiliki NPWP agar penerimaan pajak dapat masuk ke sektro pendapapatan daerah, sehingga perusahaan dapat berkontribusi ke dalam pembangunan di Lampung Tengah.