Hati-hati Investasi Bodong, Begini Modusnya
Rubrikmedia.com, Nasional –
Julisa Cancerita alias Mirna tetap terus menerima transfer uang dari calon korbannya meski usahanya bangkrut sejak lama.
Ia pun ditahan dan dijadikan tersangka penipuan modus investasi oleh Polres Batu, Jawa Timur.
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan, tersangka penipuan modus investasi itu bangkrut dari usaha yang dirintis sejak Januari 2017 lalu tapi tetap saja menerima uang yang ditransfer korbannya.
“Usahanya sudah mandek total. Uang yang ditransfer korbannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi di Batu, Kamis (3/8/2017).
Mirna berjualan pakaian dan perlengkapan bayi pada Juni 2015 sampai Juni 2016 di sebuah tempat. Kurang sukses, dua bulan berikutnya ia mulai mengunggah ke media sosial facebook. Sekaligus menawarkan investasi dengan keuntungan sampai 30 persen.
Mirna tetap menawarkan skema investasi dan menerima tiap transfer uang dari banyak orang. Duit itu sendiri kemudian dipakai sendiri sekaligus diputar untuk membayar sejumlah utangnya.
“Jadi, tersangka ini ini gali lobang tutup lobang. Duit masuk dari orang dipakai bayar ke yang lain,” tutur Budi.
Skema yang dijanjikan oleh Mirna Cempluk yakni jika setor Rp 3 juta akan kembali jadi Rp 3,6 juta. Duit Rp 5 juta jadi Rp 6,5 juta dan paling tinggi sebesar Rp 100 juta akan dikembalikan menjadi Rp 140 juta. Tertarik, Leli menyetor duit secara bertahap hingga mencapai Rp 50 juta dan dikembalikan sebesar Rp 67 juta.
Ia kembali mentransfer Rp 20 juta dan ternyata tidak jelas pengembaliannya. Leli pun menjadi salah satu korban dugaan penipuan modus investasi. Mirna ditahan di Polres Batu dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)
Liputan6.com