HomePERISTIWASatres Narkoba Polres Lamteng Ringkus Pengedar Sabu Saat Akan Bertransaksi

Satres Narkoba Polres Lamteng Ringkus Pengedar Sabu Saat Akan Bertransaksi

Polres Lamteng
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Senin (24/7/2017). Tersangka yang ditangkap adalah Sudiyono (45), warga Kampung Bumisetia, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah.

Penangkapan Sudiyono berdasarkan Laporan Polisi LP/783-A/VII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 24 Juli 2017. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,70 gram.

Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan mengatakan, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi sabu di jalan Kampung Sindang Agung, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah.

Tak lama berselang, anggota Satres Narkoba melihat ada seorang pria di pinggir jalan yang gerak-geriknya sangat mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan didapat satu paket sabu. Anggota Satres Narkoba lalu melakukan pengembangan dari pelaku yang mengakui masih ada sabu di rumahnya. Anggota membawa pelaku ke rumahnya dan kembali ditemukan barang bukti sabu di bawah kursi sofa di ruang tamu rumah pelaku,” jelasnya, Rabu (26/7/2017).

Saat ini pelaku ditahan di Satres Narkoba Lampung Tengah berikut barang bukti dua buah paket sabu seberat 0,70 gram.

Guna peyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1)) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai dengan dua puluh tahun tahun penjara.(ddy)

 

Tampak Seperti Usia
Lampung Tengah Pecah
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT