Polsek Way Jepara Sita Dua Unita Sepeda Motor di Rumah Pelaku Curanmor
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Polsek Wayjepara meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor bernama Amirsyah (36), warga Desa Sumbermarga, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, Senin (5/12/2016).
Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno melalui Kapolsek Wayjepara AKP Suriansyah mengatakan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu dua unit sepeda motor Yamaha Vega R yang diduga kuat merupakan hasil curian.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya di Desa Sumbermarga,” ujar Kapolsek Wayjepara, Selasa (6/12/2016).
Hasil dari pemeriksaan anggota Reskrim Polsek, terakhir pelaku mencuri sepeda motor milik Agus Rianto (33), warga Desa Srijosari, pada 23 November 2016. Saat itu korban sedang di kebun dan sepeda motornya B 4096 RY diparkirkan di pinggir kebun miliknya.
“Melihat korban sedang sibuk beraktivitas di kebun, pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Suriansyah.
Saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku terdapat satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Diduga, sepeda motor tersebut hasil kejahatan pelaku.
“Kami terus melakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,” tukasnya.(*)