Polisi Ringkus Remaja Buronan 20 TKP Aksi Kejahatan di Lamteng
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap FR (17), remaja asal Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah di kawasan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Senin (13/3/2017) lalu.
FR ditangkap karena keterlibatan dalam aksi kriminalitas di Lamteng sebanyak 20 kali dalam kurun satu tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Resky Maulana mengatakan, meski terbilang masih di bawah umur, aksi bocah 17 tahun ini sudah terbilang sangat pengalaman, dari mulai pembegalan, pencurian, penodongan dan pemalakan.
Aksi kejahatanya tidak hanya dilakukan di wilayah Lampung Tengah saja. Ia bersama komplotanya juga melakukan kejahatan hingga ke luar kota.
“Saat pelaku ditangkap, kami menemukan kunci T diduga alat kejahatanya. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian motor dan pembegalan. Ia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak satu tahun lalu. Data sementara lebih 20 kali FR terlibat berbagai aksi kriminalitas di wilayah hukum Lamteng,” kata Resky saat ekspose perkara, Selasa (21/3/2017).
Kawasan yang dijadikan tempat beraksi FR bersama komplotanya, lanjut Resky, yakni di Jalinteng Sumatera dari Terbanggibesar sampai Terusan Nunyai. Modus tersangka adalah menghentikan kendaraan korban disertai ancaman dengan senjata tajam (sajam).
Sementara, untuk pengembangan perkara, kepolisian masih melakukan penahanan dan mencari bukti dari polsek jajaran dan polres lainnya. FR dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mengejar komplotan FR yang sudah ditetapkan menjadi DPO.(ddy)