Polisi Amankan Pengedar UPAL Dengan Barang Bukti Puluhan Juta Uang Palsu
RUBRIK, LAMTENG – TEKAB 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku inisial BR (43) yang diduga pencetak dan mengedarkan uang palsu (Upal), Petugas juga berhasil menyita tumpukan uang palsu pecahan 50-100 ribu rupiah.Minggu (20/08/2023).K
Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto, S.IP, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.MK mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan (BR) warga Kampung Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya Lampunh Tengah.
Ditangkapnya pelaku, bermula saat kecurigaan pedagang warung keliling di pasar malam, karena tersangka berulang kali membeli minuman dan rokok selalu mengunakan uang pecahan 50 ribu.
“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan, dan hasilnya didapati bahwa pelaku sedang berada di rumahnya tepatnya di Kampung Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah,”jelasnya.
Mengetahui kejahatan itu, TEKAB 308 presisi Polsek Seputih Surabaya dipimpin oleh Kapolsek langsung mengejar keberadaan pelaku, dan langsung dilakukan penggerebekan di Kediaman pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang palsu siap edar Rp 88.245.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), serta uang kertas palsu senilai Rp 32.660.000,- belum siap edar (belum di potong).
Polisi juga mengamankan barang buktinya berupa (satu) buah printer Merk Epson type L350, 7 (tujuh) buah tinta printer sisa pakai, 3 (tiga) buah lem] 3 (tiga) buah suntikan tinta, 1 (satu) buah pisau karter, 1 (satu) buah penggaris besi,1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban, 2 (dua) buah pita uang palsu,3 (tiga) gulung kertas roti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011. Dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.(*)
