Penyelidikan Kasus Korupsi Masjid Al Fauz Bukan untuk Menjatuhkan Sylviana Murni
RUBRIK, JAKARTA – Kasus korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan kantor Wali Kota Jakata Pusat kini sedang diselidiki oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
Seperti yang dilansir dari Merdeka.com, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menolak jika dikatakan bahwa penyidikan kasus korupsi masjid dua lantai yang dibangun saat masa pemerintahan Sylviana Murni itu untuk menjatuhkan Syliviana yang tengah menjalani pemilihan cagub-cawagub DKI Jakarta yang berpasangan dengan Agus Yodhoyono.
Boy menegaskan bahwa kasus korupsi masjid Al Fauz ini masih terus didalami karena tak menutup kemungkinan akan ada unsur lain yang akan dipanggil tergantung dari penyelidikan yang berjalan.
“Kasus dugaan korupsi itu tak terikat batas waktu. Artinya, apabila ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum maka akan dilakukan pengusutan kasus. Penyelidikan yang dilakukan Polri itu lazimnya didasari informasi yang diterima. Informasi yang diterima kapanpun, ya artinya tidak saat harus waktu itu saja berapa tahun kemudian,” ujar Boy, di Mapolda Metro Jaya, Rabu(18/1/2017).
“Kemudian ada informasi beredar dan itu disampaikan ke pihak kepolisian, atas nama undang-undang wajib mendalami melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum,” lanjutnya.
Boy menambahkan, pihaknya juga kemudian akan melihat apakah ada unsur kerugian negara, hasil audit seperti apa. “Yang jelas, kita ekstra hati-hati tak sembarangan melakukan langkah hukum, harus mengacu pada hukum acara,” pungkasnya.(*)