Pemkot Metro Sampaikan Usulan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD
RUBRIK, METRO – Pemerintah Kota Metro menyampaikan tujuh Raperda dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat pertama di DPRD Metro, Selasa (7/3/2017).
Wali Kota Metro Ahcmad Pairin saat menyampaikan usulan Raperda mengatakan, semua Raperda yang diusulkan ini penting. Jika sudah disahkan menjadi perda, akan menjadi acuan dan payung hukum SKPD bekerja.
Adapun tujuh raperda yang diusulkan tahun ini tentang pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2018 terkait Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah. Kemudian Raperda perubahan Perda Kota Metro Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Kemudian Raperda perubahan Perda kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tetang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang perubahan Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.
Selanjutnya Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis. Raperda perubahan Perda Kota Metro Nomor 01 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan, dan Raperda perubahan kedua Perda Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Menurut Pairin, pembagian urusan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 terbagi menjadi tiga bagian. “Urusan pemerintah absolut di tangan pemerintah pusat, tetapi bisa melimpahkan pelaksanaan kepada pemerintah daerah sesuai dengan asas dekonsentrasi,” terangnya.
Kedua, lanjut Pairin, urusan pemerintah konkuren, pemerintah yang dibagi antara pusat, provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah.
Ketiga adalah urusan pemerintahan umum. “Ini yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemrintahan dan pada pelaksanaannya bisa diserahkan kepada gubernur, bupati atau walikota di daerah masing-masing,” imbuhnya.
Terkait UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 9 Tahun 2015, maka Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemrintah daerah, terdapat muatan dan substansi yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan sehingga perlu perubahan.(rubrikmedia)