Pakai Metode Penyamaran, Polisi Tangkap Tiga Pemakai Sabu
RUBRIK, TANGGAMUS – Anggota Polsek Pugung meringkus tiga pengguna sabu saat sedang mengkonsumsi di jalan Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
Menurut Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, semula pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pesta sabu oleh beberapa orang di sebuah rumah.
“Lalu kami lakukan penyelidikan dengan penyamaran, dan ternyata benar sedang ada yang konsumsi narkoba. Setelah itu langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Mirga, Senin (7/11/2016).
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial, VK (27) warga Pekon Tanjung Agung; KA (42), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung; dan BH (39), warga Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka Pringsewu.
Dari penangkapan tersebut disita tiga paket kecil sabu, satu plastik klip besar, satu plastik klip kecil, satu korek api, satu alat isap sabu.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam pidana minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(fid)