Hasil Verifikasi Parpol di Lamteng, PKB dan PBB Belum Memenuhi Syarat
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Hasil pleno KPU Lamteng tentang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 12 partai politik diserahkan, Jumat (2/2/2018).
Rapat pleno KPU Lampung Tengah dan 12 pengurus parpol serta Panwaslu Lamteng dilaksanakan di aula sekretariat KPU.
Rapat tersebut dihadiri lima komisioner KPU Lamteng Budi Hadi Yunanto (ketua), Siti Khotijah, Dody Syakhrun Tanjung, Mutmainah, dan Irawan Indra Jaya.
Divisi hukum KPU Lampung Tengah Siti Khotijah yang membidangi verifikasi mengatakan, hasil verifikasi dari 12 parpol menyatakan dua di antaranya belum memenuhi syarat yaitu PKB dan PBB.
“Pengurus PKB Lampung Tengah sudah mengirimkan surat alasan untuk tidak verifikasi,” terang Siti Khotijah.
“Dalam suratnya sesuai instruksi DPW PKB bahwa DPC PKB Lamteng tidak masuk dalam verifikasi,” tambah Siti.
Sedangkan PBB walaupun masuk dalam sipol namun keberadaan anggota tidak jelas.
”Kalau PBB masuk dalam sipol namun keberadaan anggota di Lampung Tengah tidak jelas. Dan sesuai keputusan MK No 31 Bahwa kepengurusan parpol lama juga harus diverifikasi,” jelasnya.
Sedangkan parpol baru yang diverifikasi KPU Lamteng yaitu, Perindo, Berkarya, Pika, Republik, dan Garuda.
Dari lima parpol baru itu hasil verifikasi faktual partai Republik tidak memenuhi syarat. Sedangkan Pika memenuhi syarat namun secara nasional tidak memenuhi syarat.(*)