Korban Penipuan Ringkus Pelaku yang Bawa Kabur Sepeda Motornya, Ini yang Terjadi
RUBRIK, PRINGSEWU – Akwi (40), warga Desa Balitran, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan tertangkap oleh orang yang pernah ia tipu, Bangi (31), warga Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Alhasil kini pelaku harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Polsek Pringsewu Kompol Maimun Karim mengatakan pelaku sempat dihakimi warga.
“Kejadian sekira Februari 2017, pelaku datang ke kediaman korban dengan pura-pura mencari kontrakan,” ujar kapolsek melalui Humas Polres Tanggamus, Senin (27/3/2017).
Kemudian, tambah dia, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli nasi. Ironisnya pelaku tidak kembali lagi. Selanjutnya, korban Bangi pindah rumah ke Pekon Ambarawa Barat yang sebelumnya tinggal di Pekon Ambarawa Induk alias TKP penipuan dan penggelapan.
Pelaku datang ke rumah korban yang baru dengan modus sama. Yakni ingin mencari kontrakan. Ironisnya, korban masih mengenali pelaku yang memiliki ciri-ciri codet di lengan sebelah kiri.
Tidak ingin masuk ke lubang yang sama untuk kedua kalinya, korban lantas menangkap pelaku yang dibantu oleh warga setempat dan sempat dihakimi warga.
Akhirnya, Akwi diamankan oleh petugas Pos Pol Ambarawa. Atas kejadian tersebut pelaku mengalami luka lebam dan robek pada kening.
Polisi mengamankan dua buah handphone Samsung SM B-109E dan dompet yang berisikan KTP, ATM BRI, ATM BCA, dan kartu timezone.(fid)