Pemkab Lamteng Berharap Pansus Pertimbangkan Penutupan Ritel Tak Berizin
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminta Panitia Khusus (Pansus) Toko Modern DPRD setempat meninjau kembali imbauan untuk menutup sebanyak 127 toko modern yang dianggap menyalahi izin peruntukan.
Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto mengatakan itu ketika menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPRD, Jumat (20/1/2017). Loekman menyatakan, legislatif harus banyak mengambil pertimbangan terkait langkah penutupan tersebut.
Hal yang paling utama menurut wabup, adalah mengenai dampak yang akan terjadi apabila keputusan itu tak bisa diubah. Pemkab khawatir, dampak sosial seperti pengangguran dan perekonomian berpengaruh dalam jumlah besar terjadi setelahnya.
Selain itu, dirinya juga akan berkoordinasi kembali termasuk kepada para pemilik toko tersebut. Menurutnya, apabila memang perizinan awalnya pendirian toko gerabatan maka tidak boleh didirikan toko modern.
Sejumlah pedagang tradisional berharap permasalahan ini jangan berlarut-larut. Pedagang mengatakan, banyak bertumbuhan ritel yang jumlahnya menjamur mengganggu pedagang kecil sehingga dampaknya merugikan mereka.
“Sekarang ini memang banyak sekali kan di sana sini (ritel). Jelas saja keberadaan mereka mengurangi pendapatan kita sebagai pedagang kecil. Saya si berharapnya kalau memang tidak ada izin yang ditutup saja,” kata Yudi, salah seorang pemilik toko gerabatan di Bandarjaya.
Sementara Pansus bersikukuh untuk tetap melakukan penutupan ritel yang dianggap menyalahi aturan perizinan. Alasannya, jika tidak bisa dilakukan penutupan permanen maka penutupan sementara harus dijalankan sebagai komitmen kerja pansus selama ini.
“Kami menghargai apa yang disampikan Pak Wakil tadi, tapi justru kami mementingkan dampaknya jika tidak ditutup. Mereka ini kan tidak banyak berkontribusi terhadap daerah, hasil usaha dibawa keluar Lamteng,” ujar Sekretaris Pansus Ritel, Zainudin.
Pansus bersikeras melakukan penutupan berdasarkan fakta di lapangan yang didapat. Bahwa Pansus selama ini mendapatkan banyaknya toko modern baru yang berdiri yang melebihi batas yakni dua ritel di setiap kecamatan.(*)