DPRD Lampung Sahkan APBD Perubahan 2016 Naik Jadi Rp 5,8 Triliun
RUBRIK, BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBDP 2016, Rabu (26/10/2016). APBD Provinsi Lampung dalam perubahan ini mencapai Rp 5,8 triliun dari besaran semula sebesar Rp 5,3 triliun.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Edi Rusdiyanto mengatakan, dalam pembahasan APBDP terjadi pengurangan dan efisiensi anggaran pada 33 satuan kerja dan penambahan 14 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dalam peninjauannya, optimalisasi dan efisiensi anggaran pada pos tidak langsung di beberapa satuan kerja dinilai sangat tidak efektif. Kami berharap agar ditinjau lagi karena anggaran belanja langsung dan tidak sangat mencolok besarannya sehingga timpang,” kata Edi dalam paripurna yang dihadiri oleh 59 anggota DPRD Lampung itu.
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dalam sambutannya mengapresiasi kinerja anggota DPRD Lampung yang telah mensahkan APBD-P Lampung tahun 2016. Setelah disetujui, dalam perubahannya ada peningkatan 8,8 persen dari APBD murni 2016 lalu.
“Dengan semakin harmonisnya antara eksekutif dan legeslatif diharapkan kedepan akan lebih meningkat lagi. Ini dilakukan guna kemajuan Provinsi Lampung kedepan,” katanya.
Pada kesempatan ini, paripurna sempat diskors selama satu jam karena kehadiran anggota DPRD Lampung yang tidak kuorum hanya 33 anggota dari 85 anggota. Dalam pengesahan keuangan daerah menurut tata tertib persidangan, paling sedikit 75 persen dari jumlah anggota.(dr)