Ini Keputusan DPRD: Lamteng Terdiri dari 29 Dinas, 5 Badan, dan 28 Kecamatan
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menetapkan 29 dinas dan lima badan serta 28 kecamatan di kabupaten tersebut. Penetapan itu disampaikan dalam rapat paripurna membahas nomenklatur perangkat daerah, Senin (10/10/2016).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah I Kade Asian Nafiri menjelaskan, penetapan jumlah dinas dan badan serta kecamatan di Lamteng sudah sesuai prosedur. Perangkat daerah yang diparipurnakan telah memenuhi unsur dan aturan.
“Seperti beban kerja yang kita kaji, sehingga ada (dinas) yang dilebur jadi satu dengan dinas lainnya, dan ada pula dinas yang dipisah dari kesatuan dinas sebelumnya,” kata I Kade.
Ia melanjutkan, Dinas Pariwisata yang sebelumnya bernama Pariwisata dan Budaya akan berdiri sendiri, sementara Budaya akan dilebur bersama dinas pendidikan. Lainnya, Badan Pendidikan Kilat (Bandiklat) digabung bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Perombakan dinas dan badan lanjut politisi PDI Perjuangan itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 terkait Pemetaan Verifikasi dari provinsi dan kementerian dengan melihat faktor teknis dan faktor umumnya. Penggabungan tipe dari C dan A maka akan melahirkan tipe A+ kalau jika tipe C digabung dengan B maka akan menjadi tipe A.

Sidang Paripurna DPRD Lampung Tengah Tentang Pengesaham 5 Raperda Dan Laporan Hasil Reses Tahap Idan II Dihadiri 38 Anggota Dewan.
Bupati Lampung Tengah Mustafa menjelaskan, dengan disahkannya perangkat daerah selanjutnya pihaknya tinggal menyerahkan hasil rapat ke provinsi. Setelah itu, di provinsi diteruskan kembali ke pusat, dan pada APBD 2017 semua kegiatan diharapkan sudah tersiapkan anggarannya.
“Jadi sudah tidak ada lagi alasan nomenklatur. Saya berharap semua kepala dinas dan badan untuk langsung bekerja. Berikan pelayanan yang maksimal dan tunjukkan prestasi kepada masyarakat,” tandasnya. (Rubrikmedia)
