Resmi Dibentuk, Bapemparda Lamteng Langsung Tancap Gas Rampungkan Draf Raperda
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung tengah mulai mengintensifkan pembahasan draf yang diusulkan dan akan disusun menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 ini.
Untuk mempercepat pembahasan Raperda tersebut, Panitia Khusus Bapemperda DPRD Lampung tengah mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah SKPD Lampung Tengah.
Rapat tersebut guna mendengarkan secara langsung usulan dari masing-masing SKPD dan akan segera dikaji dan dilakukan studi banding ke daerah lain.
Ada 10 raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah antara lain berasal dari usulan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
BPKAD mengusulkan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, raperda perubahan APBD tahun 2018, dan Raperda anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019. BPKAD juga mengusulkan raperda Pinjaman Daerah.
Lalu usulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) antara lain Raperda Perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang pemilihan kepala kampung dan Raperda Penataan Kampung.
Dari Dinas Ketahanan Pangan ada usulan Raperda Cadangan Pangan Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian dari Dinas Perhubungan usulan Raperda Perubahan atas Perda No 6 tahun 2012 tentang Retribusi dan jasa usaha.
Sedangkan Bappeda mengusulkan Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011-2031.
Usulan juga datang dari Bagian Organisasi Lampung Tengah yang mengusulkan Pencabutan Perda No 2 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah, Saifulloh Ali, mengatakan, pihaknya tidak mau ada keterlambatan perda untuk dapat diparipurnakan seperti tahun lalu.
‘’Sejak disusun dalam alat kelengkapan DPRD kemarin, dan ditunjuk sebagai ketua Bapemperda, kami belajar dari pengalaman yang lalu agar tidak ada keterlambatan perda yang diparipurnakan. Untuk itu kami mempercepat target untuk mengevalusi usulan perda dari pihak eksekutif,” ungkap Saifulloh, Selasa (23/1/2018).
Selanjutnya pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan secara intensif dengan pihak eksekutif dan setelah ada rancangan masing-masing Raperda.
Bapemperda akan melakukan studi banding ke daerah lain agar perda yang diusulkan efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat Lampung Tengah.(*)