Miris, Kakek 59 Tahun Tega Cabuli Dua Bocah di Kampungnya
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Lampung Timur rawan dengan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan berbagai modus.
Seperti yang dialami dua gadis belia I (14) dan (E), warga Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur.
Ironisnya, I dan E menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang kakek yang juga tinggal di desa tersebut.
Pelaku berinisial NH (59) warga Kecamatan Labuhanmaringgai, saat ini diamankan di Polres Lampung Timur, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pencabulan yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Sughandi Satria Nugraha mengatakan, pria sepuh melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua gadis belia tersebut dengan menggunakan modus berpura pura mengobati penyakit korban.
“Pendalaman kasus akan dilakukan dengan memeriksa pelaku dan pihak korban. Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain,” lanjut Kasat, Selasa (23/1/2018).
Menurut AKP Sugandhi, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(*)