HomeNASIONALTokoh Adat Marga Benakat Nyatakan, Masyarakat Siap Rebut Tanah yang Dikelola MHP

Tokoh Adat Marga Benakat Nyatakan, Masyarakat Siap Rebut Tanah yang Dikelola MHP

rubrikmedia.com, PALI – Muhamad Yakub salah satu tokoh masyarakat, Adat Marga Benakat menegaskan menyatakan masyarakat siap merebut kembali lahan adat Marga Benakat yang dikelola oleh PT Musi Hutan Persada (MHP).

Sosok yang dituakan di daerah tersebut menyatakan, tanah yang saat ini dikelola oleh PT MHP merupakan tanah adat. Menurutnya, PT MHP selama ini mengelola lahan tersebut tanpa memikirkan warga adat.

“Kami masyarakat adat Marga Benakat akan mengambil kembali lahan marga adat peninggal nenek moyang dan orang tua kita dahulu yang dikuasai pihak perusahaan. Karena kami berpikir bahwa PT MHP tidak memikirkan kepentingan masyarakat adat,” Ujar M Yakub, yang juga Simpatisan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Minggu (13/1/2019).

Masih kata dia bahwa lahan adat ini sudah dikelolah pihak perusahaan dari tahun 1992 hingga sekarang pengelolahan lahan ini hanya untuk kepentingan perusahaan kayu industri yang tidak berkontribusi ke masyarakat kawasan adat 

“Pengelolahan tanah adat oleh perusahaan ini tidak berkontribusi ke masyarakat adat, padahal penghasilan perusahaan kayu industri sudah berjalan lebih dari 27 tahun yang lalu hingga sekarang. Sementara pemilik waris tanah dalam hal ini anak cucu marga adat tidak bisa mengelolah lahan tersebut,” ujar dia saat dikonfirmasi, di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Ketika ditanya letak wilayah tanah adat marga benakat M Yakub yang juga tokoh masyarakat ini menyebutkan bahwa kawasan adat Marga Benakat terletak di sepanjang hilir Sungai Benakat, meliputi kecamatan, desa, dusun Belanti, Petalangan Gerandong Baung Selatan, Sungai Baung dan Kelurahan Talang Ubi Selatan.

Saat dikonfirmasi, Mutakabir,S.H Supervisor CSR & Legal unit VI Lubuk Guci wilayah II Benakat mengatakaan bahwa Pihak perusahan MHP Telah bekerja berdasarkan konsesi pemetaan kehutanan provinsi dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi.

“Kepada masyarakat adat benakat alangkah lebih baiknya permasalahan ini jika diselesaikan secara duduk bersama dengan melampirkan data dan fakta dari pihak adat dan data yang di punya MHP,” kata Obi Aulian, sapaan akrabnya saat dihubungi Via Whatsapp pribadi.

Perlakuan PT MHP juga diduga melangkahi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012. Dikarenakan PT Musi Hutan Persada (MHP) kuasai dan kelola lahan adat Marga Benakat tanpa memikirkan kepenting masyarakat.  

Peraturan MK tersebut juga menjelaskan, Undang-Undang MK Nomor 35 tersebut sudah jelas menegaskan kembali bahwa hutan yang berada di kawasan masyarakat adat bukan lagi sebagai hutan negara. (ted/yus)

FOLLOW US ON:
"Tolong!" Teriak Tuk
Angin Puting Beliung
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern