Tiga Tersangka Pembunuhan Di Lamtim Ditangkap, Sang Algojo Masih Buron Polisi
RUBRIK, LAMTIM – Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan, sedangkan satu pelaku eksekutor masih dalam buruan Polisi.
Menurut Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin ketiga tetsangka dinyatakan bersalah karena terbukti ikut membantu dalam pengroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sedangkan pelaku utama yang menikam korban dengan senjata tajam masih dalam pengejaran Polisi Minggu (8/5/2022).
Tiga tersangka yang di amankan Polsek Way Jepara, berinisial IBN (19), RBN (17) dan GN (17). Sementara tiga orang yang tidak terbukti yakni AT, AJ dan IP. Sedangkan yang terbukti menganiaya korban dengan senjata tajam inisial D.
Menurut Kapolsek Way Jepara, AKP Kalaluddin saat ini,pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dan tiga dinyatakan sebagai tersangka dan tiga lagi dinyatakan tidak terlibat. Keenam orang tersebut secara sukarela menyerahkan diri ke polisi gencar melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan.
Polis juga i sudah berupaya menemui keluarga agar menyerahkan diri.
Sebelumnya, Rio Setiawan (23), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, remaja tersebut tewas setelah tubuhnya luka dengan sayatan senjata tajam, peristiwa tragis itu terjadi di Desa
Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kamis (5/5/2022)