Tayangkan Adegan Ciuman, KPI Beri Sanksi Pada LPP TVRI
RUBRIK, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk memberikan sanksi teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Hal ini dikarenakan salah satu program acara TVRI yaitu Jendela Dunia kedapatan menayangkan sebuah cupilkan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita yang disiarkan pada 8 April 2020.
Lewat akun Istagram @kpipusat, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa adegan tersebut tayang pada pagi hari yang kebanyakan penontonnya adalah anak dibawah umur.
Menurutnya, adegan tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan keputusan yang telah diambil melalui rapat pleno KPI Pusat, dalam hal ini LPP TVRI telah melanggar beberapa pasal dianataranya P3 Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat 1(2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.
“Adegan tersebut terjadi pada pagi hari pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikannya sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19,” kata Mulyo, Kamis (30/4/2020), seperti yang dikutip dari Kompas.com
“Ada delapan pasal yang ditabrak program acara Jendela Dunia, antara lain terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur,” tambah Mulyo.
Menurut Mulyo, dalam hal ini KPI tidak bisa member toleransi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh Jendela Dunia TVRI.
“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini,” ucap Mulyo. (dw/us)