Setelah 50 Tahun, Pemkot Metro Akan Gusur Kampus Agus Salim Tanpa Ganti Rugi Bangunan
Pemkot telah mewacanakan lahan tersebut nantinya akan dijadikan lahan Parkir Wisma Haji Al-Khairiyah Kota Metro.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan, Walikota Metro Achmad Pairin mengaku akan mengkaji kembali soal tenggat waktu enam bulan yang diberikan. Namun Pairin meyakinkan bahwa tetap akan meminta kembali aset yang telah digunakan pihak yayasan tersebut.
“Akan dikaji. Tanah itu milik pemda. Nah sekarang kami mau minta tanah ini lagi,” cetusnya kepada awak media, Kamis (18/5/2017).
Sementara itu, terkait ganti rugi dalam perjanjian awal, Pairin secara tegas tidak akan memberikan ganti rugi. Menurutnya, pemkot sudah memberikan waktu selama 50 tahun untuk penyelenggaraan pendidikan tersebut.
“Tanah ini kan milik pemda. Kalau sampean punya tanah, dipakai orang 50 tahun terus ganti rugi opo? Mestinya saya yang minta ganti rugi, bangunan? Ya salahnya sendiri bangun, yang suruh bangun sapa?” kilahnya.
Selanjutnya, terkait kesepakatan ganti rugi tersebut menurut Pairin bahwa perjanjian tersebut bisa secara langsung batal.
“Kalau namanya MoU, kalau bertentangan dengan undang-undang lebih tinggi maka secara otomatis itu batal. Yang punya tanah itu kan saya, saya mau pakai, ya salah sendiri pakai,” ungkapnya.
Sementara terkait pemkot yang dinilai tidak pro pendidikan, dengan visi Kota Pendidikan, ia membatahnya. Menurutnya, pemerintah yang memiliki visi sebagai Kota Pendidikan.
“Kalau saya dikatakan nggak punya visi pendidikan, yang punya visi itu kan saya, Kota Metro, bukan yang lain, bukan IAI Agus Salim. Pokoknya pemkot tidak akan ganti rugi dalam bentuk apapun. Kalau misalnya dari pihak yayasan tidak terima akan banding menantang melalui jalur hukum, ya itu yang akan kita tunggu sejauh mana,” tandasnya.(by)