Polres Lampung Timur Tangkap Dua Pengedar Asal Lamsel
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Timur menangkap dua warga Lampung Selatan karena terbukti membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Kedua orang tersebut yaitu Hendy (30), warga Jalan Kesumabangsa, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda dan Pawit Susanto (28), warga Desa Berundung, Kecamatan Ketapang.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (9/3/2016) sore di Desa Semarangbaru, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur.
Kasat Res Narkoba Lamtim AKP Roni Nababan mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka, yaitu enam butir ekstasi dan enam plastik kecil yang diduga kuat berisi sabu dengan jumlah total 4 gram.
“Kedua tersangka itu sudah masuk pengedar karena niatnya bukan untuk dipakai melainkan mau dijual kepada warga Lampung Timur,” kata Roni.
Roni mengatakan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Hendy mengakui barang haram tersebut akan dijual kepada warga Lampung Timur. Dia mengatakan, hasil penjualan barang memabukan itu untuk membayar utang. Rencananya untuk sabu akan dijual seharga 300 ribu per plastik kecil sedangkan untuk ekstasi 400 ribu per butir.
“Saya punya utang satu juta rupiah sama kawan, rencananya untung dari saya jual sabu ini untuk bayar utang,” ujar Hendy yang hanya tamat SMP itu.