PKB Berbagi, Beri Santuanan Anak Yatim Piatu Dan Tampung Aspirasi Nelayan
RUBRIK, LAMTIM– Masih berkaitan dengan Bulan Suci Ramadhan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung menggelar acara pembagian santunan kepada anak yatim, dengan tajuk PKB Berbagi.
Pemberian santunan diwakili oleh legislator DPR RI Fraksi PKB Ela Nuryamah di Desa Margasari di objek Wisata Mangrove Sekar Bahari Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa 20 April 2021.
Dalam acara PKB Berbagi ini santunan diberikan kepada 20 anak Yatim Piatu mewakili anak-anak lainnya.
Pemberian santunan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Margasari Wahyu Jaya. Hadir pula unsur tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
“Hadir 20 anak yatim piatu yang secara simbolis menerima santunan. Sekaligus juga mendengarkan keluhan masyarakat seperti pengembangan wisata mangrove, tambahan track, jalan infrastruktur menuju wisata, musholla di lokasi wisata dan WC umum,” ujar Ela diwawancarai setelah acara.
alatt sejumlah Fasum.milik pemerintah daerah yang tak beroprasi lagi diantara nya Pabrik es,
nanggapi keluhan warga Menurut pengurus DPW PKB Lampung ini, sejumlah permasalahan yang diadukan warga seperti Kondisi pabrik Es milik pemerintah dan POM Deaga sudah tidak beroperasi.
Padahal Pabriknya tersebut dibutuhkan oleh nelayan karena par nelayan ini setiap hari bisa membutuhkan ribuan batang es balok.
“Mesin produksi es nya rusak sehingga tidak beroperasi, serta pom minyak di dermaga juga tidak berfungsi. Hal ini sangat memperihatinkan padahal potensi desa Margasari luar biasa untuk berkembang terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar.
saya langsung ke pabrik es tadi dan pom yang di dermaga,” jelasnya.
Sebagai wakil masyarakat Lampung di DPR RI, Ela menyatakan siap menampung dan berusaha mencari solusi permasalahan ini.
Untuk pengembangan wisata yang pengelolaannya oleh KUB dan Karang Taruna akan kita ajukan bantuan dengan mitra di Komisi XI, terkait pabrik es dan POM dermaga akan kita coba berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait duduk perkara serta juknisnya. apakah bisa di perbaiki dengan anggaran pemda atau harus kembali ke kementrian KKP karena dulu dibangun oleh KKP yang nantinya bisa dikelola oleh bumdes,” paparnya. (*)