Panwascam Pringsewu Ungkap Banyak Kampanye Paslon Tanpa Izin dan APK Langgar Aturan
RUBRIK, PRINGSEWU – Panwascam Pringsewu mengadakan koordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) ketiga pasangan calon (paslon) bersama Polsek, Koramil, Satpol PP, PPK Pringsewu, dan perwakilan ketiga paslon.
Kegiatan berlangsung di Kantor Panwascam Pringsewu, Jl Simpang Sari, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Selasa (15/11/2016).
Ketua Panwascam Pringsewu Wahyu Giri mengatakan, koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif di Kecamatan Pringsewu, khususnya dalam proses kampanye Pikada Pringsewu.
”Hal mendasar adalah bagaimana bersama-sama mewujudkan Pringsewu yang kondusif,” katanya.
Komisioner Panwascam Pringsewu Sonianto menambahkan, pemasangan APK oleh ketiga paslon masih belum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
”Kami berharap paslon dapat mematuhi pemasangan APK sesuai dengan zona-zona yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ucapnya.
Ketua PPK Pringsewu Sigit Subiyantoro juga menyampaikan bahwa zona-zona yang sudah ditetapkan dapat digunakan sebagai tempat pemasangan alat kampanye dan APK.
”Apabila APK dari KPU sudah didistribusikan, maka akan segera dipasang sesuai dengan aturannya,” paparnya.
Senada dengan itu, Kasat Pol PP Kabupaten Pringsewu Ibnu Hardjianto mengatakan, segala bentuk pemasangan APK baik itu di masa kampanye atau tidak yang menyalahi aturan sudah menjadi sebuah pelanggaran dan harus ditertibkan.
”Tugas kami adalah mengawal dan menjalankan perda, artinya semua hal yang tidak sesuai dengan perda yang ada menjadi kewajiban kami untuk menertibkan, termasuk perihal pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Selain soal APK, keamanan dan izin kampanye oleh ketiga paslon juga menjadi salah satu pembahasan dalam koordinasi ini. Banyak temuan yang didapat oleh Panwascam, seperti pelaksanaan kampanye yang sudah berjalan tanpa izin Polsek setempat.
Terkait hal ini, Kanit Intelkam Polsek Pringsewu Darwin menegaskan bahwa setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus izin pihak kepolisian dalam pelaksanaan kampanye.
”Bila tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) secara undang-undang kami berhak membubarkan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Korcam Pringsewu Paslon no urut 2, Zanwar Ratnoto mengatakan, pihaknya akan mengikuti segala aturan perundang-undangan yang ada, dan mengapresiasi adanya kegiatan koordinasi yang digagas oleh Panwascam Pringsewu ini.
”Jadi lebih jelas, hal-hal yang diperbolehkan atau tidak dalam proses kampanye ini,” kata Zanwar.
Sedangkan Isa Ansori juga mengatakan bahwa terkait dengan pemasangan APK dan zona pemasangan APK, kami butuh informasi yang akurat dari pihak KPU.
”Hasil dari koordinasi ini akan saya sampaikan langsung kepada Tim Kampanye tingkat kabupaten,” pungkasnya.(fid)