Panwascam Pringsewu Lantik Ratusan Pengawas TPS, Inilah Tugas Mereka
RUBRIK, PRINGSEWU – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) bagi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Pringsewu untuk Pemilu 15 Februari 2017 mendatang.
Kegiatan diselenggarakan di aula Hotel Balongkuring Pringsewu, Selasa (24/1/2017).
Ketua Panwas Kabupaten Pringsewu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Afrizal menerangkan, pihaknya telah melaksanakan perekrutan pengawas TPS dan tengah memberikan pelatihan dan bimbingan teknis bagi para petugas.
“Hari ini pelantikan dan bimtek dimulai dari petugas pengawasan diseluruh TPS yang ada di kecamatan Pringsewu, dan nantinya berlanjut untuk kecamatan lain di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu,” paparnya.
Afrizal menambahkan, pengawas TPS akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak pelantikan hingga H+7 setelah Pilkada Pringsewu dilaksanakan.
“Bimtek ini dilaksanakan sebagai kelengkapan alat kerja di TPS nanti dan pengawasan pada saat hari H sampai selesai, dan mereka pun sudah harus mulai bekerja sejak dilantik,” terangnya.
Afrizal mengungkapkan, jumlah pengawas TPS yang dilantik sebanyak 174 orang untuk Kecamatan Pringsewu, sedangkan total seluruh pengawas TPS yang ada di Kabupaten Pringsewu sebanyak 821 orang sesuai dengan jumlah TPS yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu.
Dalam bimtek ini, Afrizal menekankan kepada pengawas TPS untuk selalu bersifat netral dengan tidak memihak ke salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu di pemilihan 15 Februari 2017 ini.
“Dalam bimtek ini kami tekankan pada integritas dan netralitas sebagai petugas pengawas TPS,” ungkapnya.
Sementara, Komisioner Panwascam Pringsewu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Wiwit Ferdiawan menyebutkan, pengawas TPS yang telah dibentuk bekerja sesuai dengan surat keputusan Panwascam di masing-masing kecamatan.
“Untuk masa kerja pengawas TPS berdurasi selama kurun waktu satu bulan, dimulai saat mereka dilantik sampai dengan berakhirnya pemungutan suara H+7 tepatnya 22 Februari 2017 nanti,” jelasnya.
Syarat menjadi pengawas TPS, lanjut Wiwit, minimal usia 18 tahun, yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, bahkan pelajar setingkat SMA yang telah mencapai usia yang dimaksud. Serta berasal dari masyarakat sekitar yang mempunyai hak pilih dan terdata di TPS wilayah pekon tersebut,” pungkasnya.(*)