Tersinggung Disuruh Pulang, Remaja di Pringsewu Bakar Teman Nongkrongnya Sendiri
RUBRIK, PRINGSEWU – Petugas Kepolisian Sektor Pringsewu akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiyaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka bakar 65 persen.
Pelaku yang merupakan teman korban Elfinda Rezki Pratama (19), itu ditangkap petugas pada Selasa (24/1/2017) pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah Hendrik als Jabrik merupakan warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang merupakan teman main korban.
“Ditangkap selang waktu 12 jam setelah peristiwa naas itu terjadi. Saat itu tersangka bersembunyi di rumah temannya di Pekon Waluyojati. Pada saat penangkapan pelaku berusaha melawan sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki,” jelas Maimun.
Maimun mengungkapkan, hasil pemeriksaan diketahui motif penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menyiramkan Pertalite ke tubuh korban karena tersangka merasa tersinggung disuruh pulang oleh korban.
“Korban menyuruh tersangka pulang, tetapi tersangka tersinggung dan pergi membeli pertalite yang dimasukan ke dalam botol minuman keras, sesampainya di tempat berkumpul langsung menyiramkan BBM dan membakar korban,” imbuh Kapolsek.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Pringsewu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 jo 351 ayat KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara.(fid)
)