Murid Kurang dari 120 Orang, Sertifikasi Ratusan Guru Terancam Disetop
RUBRIK, METRO – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 17 tahun 2016 bakal membuat puluhan guru di Kota Metro terancam kehilangan penghasilan tambahan.
Peraturan baru tersebut memuat petujuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana bagi sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat sertifikasi.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro Nasriyanto Effendi menerangkan, Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 diberlakukan pada Juli 2016 menggantikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
Menurut Nasriyanto, pada bab VIII disebutkan bahwa bagi sekolah yang jumlah muridnya di bawah 120 siswa maka guru yang mengajar di sekolah itu masih bisa mendapatkan sertifikasi.
“Ini kekhawatiran para guru SD di Metro Selatan yang sudah disampaikan kepada Dewan Pendidikan. Ada 73 SD yang sudah menerima sertifikasi triwulan I dan II, terancam tidak menerima sertifikasi karena terbitnya peraturan ini. Karena SD tempat mereka mengajar tidak memiliki murid lebih dari 120 siswa,” katanya, Minggu (6/8/2016).
Berdasarkan data Dewan Pendidikan, enam SD di Kecamatan Metro Selatan memiliki murid di bawah 120 siswa, seperti di SD 1 yang siswanya hanya 120 orang, SD 3 hanya 73 siswa, SD 4 77 siswa, SD 5 hanya 114 siswa, SD 6 55 siswa, dan SD 7 64 siswa.
Tentunya, sambung Nasriyanto, masalah ini disebabkan minimnya minat orangtua dan siswa masuk ke SD tersebut lantaran kualitas, sarana dan prasarana belum maksimal.
“Jadi pada PPDB lalu, keenam SD ini hanya menerima sedikit siswa baru. Mungkin saja persoalan seperti ini tidak hanya di Metro Selatan, tetapi ada di kecamatan lainnya juga. Artinya tidak menutup kemungkinan ratusan guru yang tidak akan menerima lagi dana sertifikasi,” beber Wakil Ketua Komisi I.
Ia berharap, Dinas Pendidikan dapat segera mengambil langkah menyikapi persoalan ini. Dewan Pendidikan pun telah memikirkan langkah dan cara sementara agar puluhan guru tersebut masih dapat mendapatkan penghasilan tambahan.
“Sudah kami pikirkan langkah terbaik dan yang bisa segera diterapkan adalah regrouping. Tidak melanggar aturan. Termasuk jarak antar sekolah yang akan bergabung sudah kita pikirkan. Cara ini bisa diterapkan. Meskipun tetap ada pro dan kontranya di kalangan guru, orangtua siswa, dan siswa. Namun regrouping masih bisa diterapkan jika Dinas Pendidikan bisa memediasi,” imbuhnya.
Ia memaparkan, pada masa kepemimpinan Lukman Hakim, regrouping SD sempat akan diterapkan sebagai upaya efisiensi. Dengan mencuatnya persoalan sertifikasi ini, tentu memperkuat kembali alasan penerapan regrouping di Bumi Sai Wawai.
“Tentunya yang harus jadi perhatian itu soal aset bangunan sekolah dan bagaimana memberikan pengertian kepada guru serta orangtua. Karena masih ada guru dan orangtua yang tidak mau jika anaknya harus sekolah di SD yang lain. Begitu juga guru, yang tidak ingin siswanya yang berpindah. Hal-hal seperti ini yang harus bisa diselesaikan oleh Dinas Pendidikan,” tutupnya.(*)