Masa Berlaku KTP Sampai 2017 Otomatis Berlaku Seumur Hidup, Lah Kok Bisa?
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Setiap kabupaten dan kota di seluruh Negeri saat ini sedang terfokus kepada polemik pembuatan e-KTP. Namun terjadi berbagai kendala dengan berbagai persoalan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri guna perekaman dituding menjadi salah satu faktor di antara sekian banyak penyebab lain.
Di Kabupaten Lampung Tengah sendiri antusiasme masyarakat untuk membuat kartu identitas diri tersebut harus terganjal oleh kekosongan blangko yang dialami oleh Dinas Kependudukan setempat sejak beberapa bulan terahir. Masyarakat yang membuat e-KTP baru akan memperoleh KTP asli pada akhir Desember mendatang atau awal tahun depan.
Sementara bagi warga yang membutuhkan data diri untuk kepengurusan kesehatan atau pendidikan dan atau layanan umum lainya, Disdukcapil akan memberikan data diri sebagi pengganti KTP sementara dengan masa berlaku enam bulan sejak tanggal dikeluarkan.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang memiliki KTP dengan masa berlaku hanya sampai tahun 2017? Mungkin banyak warga yang mengalami permasalahan tersebut dan menganggap dirinya harus ikut perekaman e-KTP. Akibat minimnya sosialisasi oleh dinas terkait dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Sesuai surat edaran nomor 470/327/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 29 Januari 2016, disebutkan bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup. Kemudian e-KTP yang diterbitkan sebelum UU Nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterbitkan tahun 2011 atau masa berlakunya berakhir pada awal 2017 dianggap sudah berlaku seumur hidup dan tak perlu diperpanjang atau perekaman untuk e-KTP yang baru.(sly)