Mantan Kepsek SMAN 4 Metro Divonis 3,5 Tahun Penjara
RUBRIK, METRO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama tiga tahun dan enam bulan penjara kepada Maisani Liswan (53), mantan Kepala SMA Negeri 4 Kota Metro, Selasa (15/3/2016).
Majelis hakim yang diketuai Cokro Hendro Mukti menyatakan Maisani bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013-2014 senilai Rp 1,3 miliar.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokro Hendro Mukti.
Warga Jalan Adipati Raya, Kota Metro ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Cokro menyatakan, jika denda tersebut tidak dibayar maka denda diganti dengan hukuman selama empat bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan uang Rp 376 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa, disita untuk mengganti kerugian negara. Sedangkan sisa uang kerugian negara yang belum dibayar, kata majelis hakim, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Totok Alim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro. Totok menuntut Maisani dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Atas vonis tersebut, baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, korupsi ini bermula ketika SMAN 4 Kota Metro mendapat bantuan dana BOS tahun 2013-2014 sebesar Rp 1,3 miliar. Namun dalam prosesnya terdakwa tidak pernah melibatkan saksi Tri Suliyah (bendahara sekolah, saksi) untuk membelanjakan uang tersebut. Karena terdakwa mengelola dana BOS itu sendiri.(*)