Mahfud MD Nilai KPK Tak Bisa Diangket

Rubrikmedia.com, Nasional – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diangket oleh DPR RI. Lembaga antikorupsi itu bukanlah bagian dari pemerintah.
“Yang bisa diangket menurut UU MD3 adalah pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Saya mengatakan KPK itu bukan pemerintah, ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum,” ujar Mahfud dalam rapat dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2017.
Menurut sudut pandang teorinya, KPK bukanlah pemerintah dan tak bisa dikaitkan dengan trias politica yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Apalagi sejak lahir, Indonesia tidak pernah menganut trias politica.
“UUD 1945 yang asli itu panca as politica, yakni lima poros kekuasaan. Sekarang hasta as politica, delapan poros kekuasaan,” tegasnya.
Selain itu, Mahfud juga berpegang pada UU MD3 yang menjelaskan pejabat negara menjadi subjek angket. Angket terhadap KPK jelas salah langkah, sebab sebenarnya KPK sendiri sudah diawasi oleh lembaga penegakkan hukum dan juga publik.
Namun demikian, antara Mahfud dan pansus ada juga kesamaannya. Mahfud setuju bila KPK harus ada perbaikan demi pemberantasan korupsi yang lebih giat.
“Tapi tidak dengan pansus angket. Karena perbaikan KPK juga bisa tanpa adanya pansus angket,” pungkasnya. (*)
Metrotvnews.com