Kapolres Minta Waktu Sepekan Selesaikan Kasus Pemerasan
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo berkantor di halaman Masjid Agung Istiqlal Bandarjaya, Kamis (10/3/2016). Hal ini pun dimanfaatkan oleh warga setempat untuk menyampaikan keluhannya.
Jumingan warga Gunungsugih misalnya, dia melapor langsung kepada AKBP Dono Sembodo, karena merasa telah dirugikan Rp 14 juta oleh salah satu oknum polisi Polres Lamteng pada akhir tahun 2015 lalu.
“Saya melapor karena tahu Pak Kapolres mau berkantor di sini. Ini terkait kasus yang menimpa saya (dugaan pemerasan). Saya mau kasus ini didengar langsung oleh Pak Kapolres,” ujar Jumingan kepada sejumlah awak media.
Dalam pengaduannya langsung kepada kapolres, dugaan pemerasan itu terkait penutupan kasus meninggalnya tetangga Jumingan karena tercebur di kolam miliknya.
“Waktu itu saya takut, dia (oknum polisi) itu datang ke rumah dan minta uang tutup perkara,” kata Jumingan.
Terkait besarnya uang yang diminta kepada dirinya, Jumingan mengatakan jika oknum polisi berinisial BS itu meminta uang Rp 20 juta. Karena Jumingan tak mempunyai sebanyak itu, maka dia hanya menyanggupi memberikan uang Rp 14 juta, dengan harapan kasusnya tidak dinaikkan.
Lanjut Jumingan, dirinya telah memberikan laporan kepada Polres Lamteng khususnya Propam terkait kasus yang menimpa dirinya. Namun laporan yang ia buat sekitar awal 2016 belum mendapat tindak lanjut. Selain itu, ia dan keluarga pun berharap uangnya bisa kembali.
Menanggapi itu, Kapolres AKBP Dono Sembodo mengaku meminta waktu satu pekan untuk mengusut hal tersebut. Ia juga menegaskan pihaknya akan bersikap proposional dalam melakukan penyidikan.
“Sebelumnya saya berterima kasih atas laporan ini. Saya juga meminta maaf karena adanya oknum anggota saya yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi, namun tidak semua polisi bersikap seperti itu. Beri saya waktu satu pekan memperoses ini,” ujar AKBP Dono Sembodo.
Ia juga mengatakan, akan menindaklanjuti kebenaran laporan Jumingan. Kapolres mengaku belum mengenal seluruh anggotanya. Meski demikian, dia berjanji apabila anggotanya terbukti melakukan pemerasan akan ditindak sesuai kode etik kepolisian.(*)