Kakam dan Wali Murid Laporkan Dugaan Pungli di SMKN 1 Poncowati
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakhpahan bersama 12 wali murid SMKN 1 Poncowati mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gunungsugih guna melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah tersebut.
Dugaan pungutan liar bermula ketika pihak SMKN 1 Poncowati menarik dana dari orangtua murid untuk dana Try Out dan biaya wisuda kelulusan siswa-siswi kelas 12.
Dana ini akan dikembalikan ketika anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turun. Namun pada praktiknya sampai ujian Nasional selesai tidak ada kegiatan yang dijanjikan, sehingga para wali murid menuntut dana tersebut dikembalikan.
”Kami sengaja datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsugih ini untuk melaporkan ada pungutan liar di SMKN 1 Poncowati. Dan kami bawa kwitansi dari pihak sekolah sebagai bukti pungutan itu,” terang Gunawan alias Gugun, Rabu (9/5/2018).
Gugun menambahkan bahwa Laporannya di Kejaksaan Negeri Gunungsugih tidak dapat diterima oleh pihak kejaksaan karena sudah ditangani oleh penegak hukum lain, tetapi mereka diarahkan untuk melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
”Maka sekarang juga kami bersama wali murid akan datang ke polres untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsugih Wahyu Wibowo Saputro mengatakan bahwa pihak kejaksaan tidak dapat menerima laporan karena sudah ditangani oleh pihak Polres Lampung Tengah.
”Karena sudah ada tindakan dari pihak Polres Lampung Tengah maka dari pihak Kejaksaan Negeri tidak bisa menerima berkas laporan ini tetapi kami arahkan kembali untuk membuat laporan resmi ke Polres Lampung Tengah,” tutup Wahyu.(Ddy)