Ini Alasan Ratusan Warga Dua Kampung Duduki Lahan PTPN VII Bekri

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH - Ratusan warga dari Kampung Panca Bakti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan Kampung Tanjung Panda, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah sejak, Senin (11/4/2016) menduduki tanah milik PTPN VII di Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Pendudukan ini dikarenakan warga mengklaim bahwa tanah itu milik mereka.
Warga mengklim tanah seluas 571 hektare tersebut dulunya milik mereka yang digunakan sebagai tempat permukiman atau perkampungan. Atas dasar itu, ratusan warga itu membawa patok yang terbuat dari bambu yang telah ditulisi dengan nama masing-masing. Patok-patok itu lalu ditancapkan sebagai tanda kepemilikan atas nama mereka.
Kholidin, warga Pancar Bakti mengatakan, kepemilikan mereka atas lahan tersebut diperkuat dengan bukti dokumen kepemilikan di atas segel tahun 1965 yang telah diserahkan kepada koordinator warga, untuk kepengurusan lebih lanjut.
"Dulu tahun 1965, lahan yang telah ditumbuhi kelapa sawit milik PTPN VII Bekri tersebut adalah pemukiman warga yang direbut paksa. Pihak perusahaan mengintimidasi masyarakat agar meninggalkan perkampungan tersebut," ujarnya.(rubrikmedia)