Ratusan Massa Hadiri Sidang Kasus Tabrak Lari
RUBRIK,LAMTENG – Ratusan Keluarga dan Warga Seputih Agung, menghadiri sidang Tuntutan dan Vonis Terdakwa R kasus Lakalantas di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.Selasa(2/9/2025)
Massa dari keluarga dan sejumlah elemen masyarakat, tiba di pengadilan Negeri Gunung Sugih sambil membentangkan poster meminta keadilan, agar pelaku penabrakan yang mengakibatkan korban (AG) meninggal dunia divonis seberat-beratnya.
Ketegangan sempat terjadi karena keluarga korban kesal lantaran, hakim pengadilan menunda vonis terdakwa,dengan alasan agenda sidang pada hari itu padat.
Beruntung pihak kepolisian Polres Lampung Tengah berhasil meredam situasi kekesalan sejumlah keluarga korban.
Agus salah satu keluarga korban mengatakan, disidang ke tiga, Hakim seharusnya menggelar sidang tuntutan dan vonis ke pada Terdakwa, tetapi siang ini hanya sidang tuntutan dan belum putusan vonis.
“Kami kecewa dengan keputusan hakim yang menunda vonis terhadap terdakwa, padahal waktu sidang beberapa waktu lalu agenda nya tuntutan jaksa dan vonis,”ujarnya.
Merasa kecewa , pihak keluarga korban tabrak lari itupun mendesak pihak pengadilan untuk segera memberikan vonis berat dari tuntutan hakim.
Menurut Triwija Sakti Halim ,SH MH selaku Hakim anggota dan Humas pengadilan Negeri Gunung Sugih menjelaskan terkait sidang, dalam pelaksanaan sidang pihak
JPU menuntut lima tahun dan subsider 20 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan kepada terdakwa
“Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 5 tahun,dan subsider 20 juta,”katanya.
Ditanya soal kepemilikan Surat Izin Pengendara (SIM) terdakwa, Twijaya membebeberkan bahwa SIM yang dimiliki oleh terdakwa terbit setelah terjadi Lakalantas, hal itu dikatakan terdakwa di periksa oleh penyidik Polres Lampung Tengah, sehingga pengakuan terdakwa bisa menjadi pertimbangan dan putusan hakim.
“Saya sudah mengetahui SIM ilegal milik terdakwa,waktu itu saya langsung yang bertanya kepada terdakwa,”tutup nya.(*)