Gelar Razia Rutin Kendaraan, Petugas Polsek Terbanggibesar Amankan Pembawa Ekstasi

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Jajaran Polsek Terbanggibesar Lampung Tengah, Sabtu (1/4/2017), menangkap STY (33) warga Menggala, Tulangbawang yang terbukti membawa narkotika jenis pil ekstasi di saku celananya.
STY ditangkap polisi saat razia kendaraan bermotor di depan mapolsek setempat.
Kapolsek Terbanggibesar Komisaris Saifullah mengatakan, tersangka STY sebelumnya mengendarai sepeda motor dari arah Gunungsugih menuju Tulangbawang. Sesampainya di depan Mapolsek Terbanggibesar, polisi mendapati STY mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Selanjutnya anggota polsek setempat melakukan pemeriksaan kepada STY. Dari pemeriksaan kepada STY polisi menemukan dua butir pil ekstasi berbentuk love yang dibungkus dengan plastik kecil.
“Pada Sabtu malam kami lakukan razia rutin kendaraan sepeda motor. Satu persatu kami periksa kelengkapanya. Di tengah razia sekitar pukul 21.30 WIB, anggota kami mencurigai STY yang mengendarai motor. Kami langsung lakukan pemeriksaan. Ternyata di saku celana sebelah kanannya kami temukan dua butir pil ekstasi yang berbentuk love,” terang Saifullah, Senin (3/4/2017).
Tersangka STY bersama barang buktinya langsung dibawa ke mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya STY dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman masksimal 12 tahun penjara sesuai dengan UU tentang Narkotika,” pungkasnya.(ddy)